Pengusaha Fashion Karpet di Palembang Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan

Sumatera Selatan

Pengusaha Fashion Karpet di Palembang Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 20 Mei 2026 07:30 WIB
Kuasa hukum korban dari Ryan Gumay Law Firm, Verel Amartya menunjukkan bukti penganiayaan
Kuasa hukum korban dari Ryan Gumay Law Firm, Verel Amartya menunjukkan bukti penganiayaan (Irawan)
Palembang -

Pengusaha fashion karpet di Palembang, Sumatera Seltana, berinisial SS dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap pria inisial KS.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Simpang IBA, Palembang, Kamis 7 Mei 2026

Kuasa hukum korban dari Ryan Gumay Law Firm, Verel Amartya mengatakan dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban sedang makan bersama rekannya di Warkop Agam, dan secara tiba terlapor menghampiri korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilakukan oleh terlapor merupakan tindakan premanisme. Atas hal itu klien kami telah melapor ke Polda Sumsel dengan Nomor 693 Polda Sumsel tertanggal 7 Mei 2026 atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan," katanya kepada wartawan, Kamis (19/5/2026).

Menurut Verel, laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, awal mula kejadian diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan terlapor. Saat korban berada di lokasi, terlapor disebut datang hingga terjadi cekcok.

"Klien kami yang sedang makan didatangi oleh terlapor. Sempat terjadi adu mulut kemudian klien kami dianiaya dengan cara dicekik, dipukul bahkan dipiting di jalanan," ungkapnya.

Verel mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti, mulai dari foto, video hingga keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian. Korban juga disebut telah menjalani visum et repertum.

Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku sebelumnya menerima ancaman dari terlapor.

"Klien kami menerima penghinaan, fitnah dan pengancaman. Bahkan kami telah mendengar ada 114 voice note ancaman yang dikirimkan ke klien kami, isinya ada ancaman pembunuhan," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya nanti saya cek kembali laporannya," singkatnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads