Eks Kades di Bengkulu Utara yang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Bengkulu

Eks Kades di Bengkulu Utara yang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Heri Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 20 Mei 2026 14:30 WIB
Eks  Kades Lebong Tandai, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Supriyadi divonis lima tahun penjara.
Eks Kades Lebong Tandai, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Supriyadi divonis lima tahun penjara. (Foto: Istimewa)
Bengkulu Utara -

Eks Kepala Desa (kades) Lebong Tandai, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, yakni Supriyadi yang korupsi dana desa tahun anggaran tahun 2022-2023 divonis lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan terdakwa Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

"Terbukti sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan," tegas Aguz Hamzah, Rabu (20/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 1,2 miliar, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan ini dibacakan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, adapun pertimbangan yang memberatkan karena tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian negara dan pernah dihukum.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terungkap dalam fakta persidangan, modus dari perkara tersebut berupa kegiatan yang secara administrasi tercatat telah dilakukan, namun secara faktual tidak ada alias pengerjaannya fiktif.

Lain dari itu, ada juga kegiatan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya atau RAB dan tidak dilaksanakan 100 persen meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Atas putusan yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, baik JPU ataupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim kepada terdakwa. Tak menutup kemungkinan ada langkah hukum yang kita ambil. Karena berkaca dari vonis itu, belum 2/3 dari tuntutan yang kita sampaikan dalam persidangan sebelumnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Robin Apriansyah.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rendra Edwar Fransisco yang juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap kliennya.

"Kita mengapresiasi telah dibacakannya vonis dalam perkara ini. Tapi pada prinsipnya kita pikir-pikir dulu, menolak atau menerima putusan tersebut," jelasnya.

Hendra mengatakan, pada prinsipnya yang menjadi sorotan pihaknya, terkait uang pengganti dan juga denda serta subsider dalam putusan tersebut.

"Maka dari itu kita terlebih dahulu bakal konsultasi dengan klien. Setelah itu barulah bisa kita pastikan, langkah hukum apa yang bakal diambil atau dilakukan terhadap putusan majelis hakim tersebut," ujarnya.

Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang penganti Rp 1,2 miliar dan jika tak dibayar diganti penjara 4 tahun.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads