Remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial AFR ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membegal siswi SMP inisial S (13) dengan menggunakan celurit untuk merampas handphone korban.
Pembegalan tersebut terjadi di Jalan Umum Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, pada 25 Juli 2025 silam sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan korban pelajar asal Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo. Saat itu korban baru pulang bermain dari rumah kerabatnya menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tengah perjalanan korban diadang dua pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian mengancam korban memakai senjata tajam jenis celurit dan meminta korban menyerahkan handphone miliknya," katanya, Kamis (21/5/2026).
Karena takut dan merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan handphone merk Vivo Y19s miliknya yang berada di dasbor sepeda motor. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku di Pasar Wonosobo, Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.
"Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo bersama Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti handphone milik korban pada Rabu (kemarin)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi begal karena ingin memiliki handphone baru dan alasan ekonomi.
"Dia mau handphone baru, kemudian butuh uang juga," jelasnya.
Selain mengamankan satu unit handphone Vivo Y19s beserta kotaknya, polisi juga mengungkap bahwa pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan berat pada 2025 dan telah divonis empat bulan penjara.
Saat ini tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta diproses sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(csb/csb)