Sidang Korupsi KUR Tambak Udang Rp 9,5 M di OKI, 3 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Sumatera Selatan

Sidang Korupsi KUR Tambak Udang Rp 9,5 M di OKI, 3 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 21 Mei 2026 21:20 WIB
Tiga terdakwa korupsi dana KUR tambak udang jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Tiga terdakwa korupsi dana KUR tambak udang jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/BeritaKlik)
Palembang -

Sidang perdana perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tambak udang senilai Rp 9,5 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/5/2026). Dalam sidang dawkaan itu, ketiga terdakwa tidak melakukan eksepsi.

Dalam sidang yang digelar di PN Palembang itu, tiga terdakwa dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing. Ketiganya yakni terdakwa Sapriadi Susanto, terdakwa Liswan dan terdakwa Syaifudin.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI, para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sepanjang mendengarkan serta dakwaan JPU, ketiganya tampak tertunduk lesu dan sesekali melihat ke arah JPU yang membacakan dakwaan.

Seusai mendengarkan surat dakwaan JPU, tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan kompak tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

Dengan tidak diajukannya eksepsi, proses persidangan akan langsung berlanjut ke agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan orang.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada 4 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OKI Parid Purnomo mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pemanggilan saksi secara bertahap.

"Sebagaimana dalam BAP, ada kurang lebih 100 nama saksi yang tercatat pada tahap penyidikan. Namun nantinya akan kami pilah dan dikelompokkan lagi sesuai kebutuhan pembuktian di persidangan," ujarnya usai sidang perdana.

Menurutnya, para saksi yang akan dihadirkan tidak hanya berasal dari kalangan petani tambak atau nasabah penerima fasilitas KUR, tetapi juga pihak swasta dan pegawai bank penyalur kredit.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran pembiayaan Kredit Usaha Rakyat oleh salah satu bank plat merah KCP Tulang Bawang Unit 2 pada periode 2022 hingga 2023.

Program yang diperuntukkan membantu pengembangan usaha masyarakat kecil, khususnya petani tambak udang, diduga disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9.564.522.131,71.

Dalam kasus ini, terdapat tiga terdakwa yang dinilai memiliki peran berbeda dalam proses pengajuan hingga pencairan dana KUR.

Terdakwa pertama yakni Sapriadi Susanto yang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan perusahaan pada 2021.

Kemudian Liswan selaku Sekretaris PT KIM, serta Syaifudin yang merupakan Micro Relationship Manager pada bank plat merah KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022-2023.

Ketiganya diduga terlibat dalam proses penyaluran fasilitas kredit usaha rakyat yang diperuntukkan bagi kelompok petani tambak udang, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan dan prosedur perbankan.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads