Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menjemput paksa seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana akuntan publik. Tersangka berinisial AA itu dijemput paksa karena tiga mangkir panggilan penyidik.
Pelaku ditangkap atas dugaan melakukan pemalsuan audit keuangan dalam polemik aset tambang udang. AA juga memalsukan tanda tangan milik salah satu akuntan.
"Benar kita telah melakukan upaya paksa penjemputan terhadap saudara tersangka berinisial AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel AKP Husni Apriyansah di Mapolda, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni menegaskan tersangka AA dijemput paksa karena tidak kooperatif dan mangkir ketika akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Babel. Polisi menyebut, AA sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik
"Tersangka dijemput dengan upaya paksa karena tersangka tidak koperatif terhadap surat panggilan yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh penyidik terhadap tersangka AA yang tentunya dapat menghambat proses-proses penyidikan," tegasnya.
Atas dasar tersebut, polisi bergerak cepet mengamankan tersangka AA. Ia diamankan dan diterbangkan ke Bangka pada Rabu (20/5/2026). Kini tersangka ditahan di Polda Babel.
Kronologi Kasus
Kasus dilaporkan oleh seorang pengusaha tambak udang, Frida Gunadi ke Polda Babel. Bermula saat Frida dan dan Surya Darma terlibat permasalahan kepemilikan aset usaha tambak udang.
"Kemudian, saudara Frida mendatangi Kantor Hukum AK Law Firm untuk minta bantuan hukum. Terkait laporan tersebut, diinisiasi dilakukan audit," kata Husni.
"Dari kantor hukum AK Law Firm menunjuk saudara AA ini untuk melakukan audit keuangan terkait permasalahan tambak udang tersebut," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka AA bukan merupakan seorang auditor. AA ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan hasil audit.
"Fakta yang ditemukan ternyata saudara AA ini bukan merupakan akuntan publik. Dari akuntan publik di salah satu badan hukum cabang Bogor (disebutkan) AA ini bukan merupakan auditor dan tidak memiliki keabsahan atau lisensi sebagai auditor kantor akuntan publik terdaftar tersebut," jelasnya.
"Mereka tidak mengakui telah menugaskan AA ini untuk mengaudit di perusahaan tersebut. Terus saudara AA tidak terdaftar di keanggotaan IAPI (Institut akuntan publik Indonesia)," sambungnya.
Tak hanya itu, parahnya tersangka AA juga memalsukan tanda tangan salah satu pimpinan akuntan publik di Bogor.
"Dalam membuat laporan hasil audit, saudara AA ini memalsukan tanda tangan pimpinan akuntan publik cabang Bogor. Akibat dari hasil audit tersebut, pelapor saudara Frida mengalami kerugian," tambahnya.
(csb/csb)