Pemuda di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berinisial AW (29), ditangkap polisi, diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia tujuh tahun berinisial A. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban berjalan melintas di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban dengan kalimat rayuan "Ndak duit ndak?" (Mau uang tidak?). Korban yang masih sangat belia melangkah masuk ke dalam rumah pelaku.
Saat korban berada di dalam rumah, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Namun, perbuatannya dipergoki oleh kakak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sang kakak langsung menarik korban keluar, membawanya pulang, dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu mereka," kata Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean, Jumat (22/5/2026).
Mendengar cerita dari sang anak, ibu korban langsung mendatangi SPKT Polres Muba untuk membuat laporan resmi. Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan, gelar perkara, hingga penangkapan terhadap AW tanpa perlawanan.
"Kami berkomitmen penuh menangani kasus ini dengan cepat dan tegas. Pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang untuk masuk ke dalam rumah, tempat aksi keji tersebut dilancarkan," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya satu helai baju pendek bercorak loreng dan celana panjang bermotif.
Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf c, dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat.
(csb/csb)