Polisi menggerebek arena perjudian sabung ayam di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak tujuh orang berhasil diamankan.
Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Kalisereng, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra membenarkan adanya penggerebekan arena sabung ayam tersebut saat dikonfirmasi detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait itu benar, memang kita melakukan penggerebekan terkait perjudian sabung ayam itu," katanya, Minggu (24/5/2026).
Redho mengatakan, dari lokasi kejadian pihaknya berhasil mengamankan 14 ekor ayam yang diduga digunakan untuk perjudian sabung ayam.
"Adapun ayam yang berhasil kami amankan berjumlah 14 ekor," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh orang dari lokasi penggerebekan. Salah satu yang diamankan diduga merupakan bandar perjudian sabung ayam tersebut.
"Total orang yang diamankan ada tujuh orang. Dari tujuh orang itu ada bandar yang kami amankan, namun saat ini masih kami dalami terlebih dahulu keterlibatannya. Tujuh orang itu yang kami amankan di TKP," jelasnya.
Tak hanya itu, Redho mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah uang yang diduga hasil perjudian. Namun, hingga kini uang tersebut masih dalam proses penghitungan.
"Ada uang juga yang diamankan, namun masih dilakukan penghitungan jadi belum tahu nominal pasti uang hasil perjudian tersebut. Masih kita dalami," tuturnya.
(dai/dai)