Remaja di OKU Ditangkap Usai Setubuhi Pacarnya di Kebun Jagung, Sempat Direkam

Sumatera Selatan

Remaja di OKU Ditangkap Usai Setubuhi Pacarnya di Kebun Jagung, Sempat Direkam

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 25 Mei 2026 16:30 WIB
Remaja di OKU ditangkap polisi karena menyetubi pacarnya
Remaja di OKU ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya (Foto: Istimewa/Polres OKU)
OKU -

Remaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial OY (18) ditangkap polisi setelah menyetubuhi pacarnya berinisial H (14) di kebun jagung. Aksi tak terpuji tersebut juga sempat direkam oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kebun jagung yang berada di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU pada Senin (29/11/2025) lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut bermula saat korban mengajak temannya untuk menemui pelaku di sebuah jembatan desa. Namun setelah itu teman korban ditinggalkan di rumah teman lainnya yang tidak jauh dari jembatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, pelaku mengajak korban pergi ke arah kebun jagung. Saat berada di kebun jagung, pelaku membujuknya mampir ke pondok. Setelah itu, terlapor mengajaknya ke belakang pondok dan memaksa untuk melakukan persetubuhan.

"Terlapor yang merupakan pacar dari korban. Terlapor mengajak korban ke belakang pondok, terlapor memaksa korban melakukan persetubuhan dan kejadian tersebut direkam oleh terlapor," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian dari keterangan resmi yang diterima, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu lantas melapor ke polisi.

Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga OY akhirnya ditangkap pada Kamis (21/5/2026) setelah empat bulan sempat buron.

"Pelaku mengakui telah melakukan tindak setubuh kepada korban, sudah sering. Pelaku mengakui bahwa tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut direkam," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 Ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads