Salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditutup sementara setelah pemiliknya, FI, diamankan polisi terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati berinisial DI (17). Penutupan sementara ponpes itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau.
Kepala Kemenag Kota Lubuklinggau Hasanuddin mengatakan penutupan sementara pada ponpes tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) pengelolaan ponpes di Pemkot Lubuklinggau. Rapat tersebut dihadiri 22 pimpinan pondok pesantren, tokoh agama, serta perwakilan organisasi masyarakat Islam di Lubuklinggau.
Hasanuddin mengatakan penutupan tersebut merupakan langkah tegas dari Kemenag Kota Lubuklinggau terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai kejadian ini (penutupan ponpes) juga sudah disampaikan ke Kemenag provinsi dan pusat," katanya, Selasa (26/5/2026).
Hasanuddin menjelaskan penutupan ponpes tersebut mencakup penghentian proses penerimaan santriawan dan santriwati baru tahun ini. Meskipun begitu, kegiatan belajar mengajar terhadap para santri disana saat ini masih terus berjalan.
"Saat ini tercatat ada 12 tenaga pengajar disana, terdiri dari guru, ustadz, dan ustadzah. Kemudian tercatat jumlah santri disana ada sebanyak 56 orang," bebernya.
Ia menegaskan kasus yang dilakukan oleh FI tersebut tidak hanya mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam, tetapi juga membuat keresahan di masyarakat Kota Lubuklinggau.
"Kami mengambil langkah ini dengan menutup sementara operasional ponpes agar proses hukum berjalan tanpa mengganggu aktivitas pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan dan nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
"Sedang dilakukan perlengkapan pemberkasan. Mungkin minggu depan naik ke tahap 1 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik pondok pesantren di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial FI ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pencabulan dan menyetubuhi santriwatinya berinisial DI (17) berkali-kali. Orang tua santri yang mengetahui kejadian itu melapor ke polisi.
Diketahui tersangka sudah melakukan 3 kali persetubuhan dan sekali pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di sebuah kebun sawit di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Mura, Sumatera Selatan, pada awal Mei 2026.
Setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas, FI pun diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/5/2026) dan setelah mengakui perbuatannya, tersangka langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
(dai/dai)