Tragis! Ayah di Cianjur Cabuli Lalu Bunuh Anak Tiri yang Masih Pelajar SMK

Regional

Tragis! Ayah di Cianjur Cabuli Lalu Bunuh Anak Tiri yang Masih Pelajar SMK

Tim detikJabar - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Mei 2026 10:01 WIB
Polisi tunjukan barang bukti pembunuhan gadis SMK di Cianjur
Foto: Polisi tunjukan barang bukti pembunuhan gadis SMK di Cianjur (Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Pria berinisial R (35), warga Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli sekaligus membunuh anak tirinya. Korban diketahui masih berstatus pelajar SMK.

Dilansir detikJabar, pembunuhan itu terungkap setelah korban SH (16) ditemukan dalam kondisi tergeletak tidak bernyawa dengan mulut berbusa dan hidung mengeluarkan darah di dalam rumahnya pada Minggu (24/5/2026) lalu.

"Korban ditemukan meninggal di rumahnya. Setelah mendapatkan laporan dari kerabatnya, kami langsung membawa korban untuk diautopsi dan anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan R, sang ayah tiri yang kabur sesaat setelah kejadian.

"Kecurigaan muncul terhadap R karena yang bersangkutan tidak ada di rumah. Biasanya korban tinggal dengan ayah tirinya tersebut. Setelah dilakukan pencarian, kami akhirnya berhasil mengamankan R," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa R telah membunuh anak tirinya. Bahkan, R mengakui bahwa sebelum menghabisi nyawa korban, ia sempat melakukan pelecehan seksual hingga kelamin korban luka.

"Berdasarkan pengakuannya, korban yang tengah tertidur ditindih dari arah belakang dan lehernya dijerat dengan kabel charger handphone. Setelah korban lemas, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap dia.

Tak berhenti di situ, kata Alexander, pelaku yang mendapati korban masih hidup kembali menindih dan mencekik leher korban dengan kabel charger.

"Dua kali leher korban dijerat dengan kabel. Yang pertama hingga lemas, dan yang kedua kali menyebabkan korban meninggal dunia," ujar dia.

Alexander menjelaskan, pelaku tega menghabisi anak tirinya lantaran sakit hati kepada sang istri yang meminta bercerai.

"Dari pengakuannya, pelaku ini sakit hati. Istri sekaligus ibu kandung dari korban meminta bercerai. Sehingga melakukan tindakan keji tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads