Edarkan Ribuan Tabung LPG Subsidi Tanpa Izin, Dua Warga Sumsel Ditangkap

Lampung

Edarkan Ribuan Tabung LPG Subsidi Tanpa Izin, Dua Warga Sumsel Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 31 Mei 2026 19:30 WIB
Polisi saat mengamankan ribuan tabung LPG subsidi di Mesuji, Lampung.
Foto: Polisi saat mengamankan ribuan tabung LPG subsidi di Mesuji, Lampung. (Dok. Polres Mesuji)
Mesuji -

Polres Mesuji menangkap dua pria yang terlibat dalam praktik distribusi dan penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi tanpa izin resmi. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 350 tabung LPG subsidi yang hendak dibawa ke wilayah Sumatera Selatan.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas Timur KM 192, tepatnya di depan Mapolres Mesuji, Jumat (29/5/2026) malam.

Saat razia berlangsung, pihaknya menghentikan sebuah mobil pikap yang dicurigai mengangkut LPG subsidi dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram di dalam kendaraan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan diketahui gas LPG subsidi itu dibeli dari salah satu pangkalan di wilayah Tulang Bawang dan akan dibawa ke Desa Labuhan Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," kata Firdaus, Minggu (31/5/2026).

ADVERTISEMENT

Dua orang yang diamankan yakni Misadi (43) dan Edi Prayugo (23). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Misadi mengaku membeli LPG subsidi dari pangkalan di Pasar Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung dengan harga Rp 18 ribu per tabung.

"Gas tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp 22 ribu per tabung kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan," ujar Firdaus.

Polisi mengungkap praktik tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, tersangka disebut telah melakukan pengangkutan LPG subsidi sebanyak 20 kali dengan kapasitas 200 hingga 300 tabung setiap pengiriman.

"Dari pengakuan tersangka, total LPG subsidi yang telah dijual mencapai sekitar 7.000 tabung sejak Maret hingga Mei 2026," katanya.

Selain tidak memiliki izin distribusi maupun surat jalan pengangkutan, LPG subsidi tersebut diduga diperjualbelikan di luar jalur distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam kasus ini polisi turut menyita dua unit mobil pikap, 350 tabung LPG 3 kilogram, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal tersebut.

Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk memanggil pemilik pangkalan LPG yang diduga menjadi pemasok tabung subsidi kepada tersangka. Polisi juga akan meminta keterangan ahli dari BPH Migas untuk melengkapi proses penyidikan.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads