Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Jeki Irawan (25) akhirnya ditangkap polisi usai satu tahun buron karena melakukan penggelapan HP. Hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk dugem dan membeli narkoba.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan H Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 04.55 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah mengatakan awalnya korban berinisial IS (17) dan temannya LH (17) yang merupakan pelajar hendak menjual dua buah HP miliknya melalui lapak jualan Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kemudian menghubungi korban melalui pesan Facebook dan menyatakan berminat membeli dua unit HP yakni Infinix Hot 20i dan Infinix Hot 40i milik korban sehingga keduanya sepakat untuk bertemu," katanya, Minggu (31/5/2026).
Saat pertemuan berlangsung, kata Erwin, tersangka meminta kedua HP tersebut untuk diperiksa terlebih dahulu. Tak lama kemudian, tersangka berdalih hendak mengambil uang dan memperlihatkan HP tersebut kepada istrinya.
"Namun, setelah membawa kedua HP itu, tersangka justru melarikan diri dengan cara melompati tembok dan menghilang dari lokasi. Diketahui tersangka langsung kabur ke Palembang usai kasus penggelapan tersebut," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mendapat informasi tersangka kembali lagi ke Lubuklinggau. Akhirnya polisi pun bergegas menuju terminal Lubuklinggau dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual HP tersebut untuk biaya pelarian ke Palembang serta dibelikan narkotika jenis ekstasi dan dugem di diskotik. Tersangka diketahui bersembunyi di Palembang sebelum akhirnya kembali ke Lubuklinggau dan ditangkap polisi," tuturnya.
(dai/dai)