Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram yang diduga berasal dari jaringan Aceh dan hendak dibawa ke Jakarta melalui jalur darat lintas Sumatera.
Kurir berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, ditangkap saat turun dari bus antarprovinsi di Terminal A Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim IT melakukan pemetaan sejak awal berdasarkan informasi yang kami peroleh. Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan, tim lapangan bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui," katanya kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Dia menjelaskan hasil analisis digital, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni bus antarprovinsi Epa Star. Selain itu, ciri-ciri kurir yang membawa narkotika juga berhasil dipetakan.
Berbekal informasi tersebut, Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pengawasan dan penyekatan di Jalur Lintas Sumatera yang melintasi Kabupaten Banyuasin.
"Saat bus tiba di Terminal Betung pada Jumat (22/5) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang. MN yang sesuai dengan identifikasi sebelumnya kemudian diamankan,"jelasnya.
Syeh Kopek mengungkapkan penggeledahan terhadap tas sandang hitam milik tersangka, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 614,5 gram.
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut sampai ke wilayah tujuan. Saat ini pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan," ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan tas sandang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan peran strategis Sumatera Selatan dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas pulau.
"Pengungkapan ini membuktikan bahwa jalur distribusi narkotika lintas Sumatera terus kami awasi. Keberhasilan menyita lebih dari setengah kilogram sabu ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menunjukkan efektivitas kolaborasi antara teknologi informasi dan operasi lapangan," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta memburu pihak yang berperan sebagai pemasok dan penerima barang di daerah tujuan. Polisi memastikan pengawasan terhadap jalur peredaran narkotika yang melintasi Sumatera Selatan akan terus diperketat.
(dai/dai)