Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Renah Semanek ke tahap penyidikan. Naiknya kasus ini setelah pihak kejari melakukan penggeledahan kantor di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Bengkulu Tengah.
Pada penggeledahan itu, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkulu Tengah menyita sejumlah dokumen penting dari Bidang Perdagangan Dalam Negeri. Dokumen yang diamankan antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pasar untuk memperkuat alat bukti.
Proyek senilai sekitar Rp700 juta itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi. Hasil pengecekan lapangan bersama ahli konstruksi menunjukkan bangunan pasar terbengkalai dan belum pernah digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah Rianto Ade Putra menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.
"Saat ini perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Renah Semanek sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen terkait untuk memperkuat pembuktian," katanya, Senin (2/6:2026).
Rianto menjelaskan, telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengecekan fisik di lokasi bersama ahli konstruksi guna memastikan adanya dugaan kerugian negara.
"untuk adanya kerugian negara yang ditimbulkan kita telah mendatangkan tim ahlinya," jelasnya.
Penyidik hingga kini masih terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap potensi kerugian kasus ini.
(csb/csb)
