Empat orang pelaku tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal ditangkap Polda Sumsel. Para pelaku menggunakan identitas palsu yakni paspor milik WNA.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan ke empat tersangka yakni berinisial AR (43), RK (42), IJ (26) dan BR (40). Dia menjelaskan peran dari keempatnya.
Tersangka AR (43) diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan proses aktivasi IMEI dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing pada sistem registrasi perangkat telekomunikasi. Tersangka RK (42) berperan sebagai pemilik konter sekaligus pihak yang menawarkan jasa aktivasi sinyal bagi perangkat luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka IJ (26) dan BR (40) diduga bertugas menyediakan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal tersebut," tulisnya dari keterangan resmi yang diterima.
Keempatnya telah beroperasi di Palembang, Batam dan Bali. Modus operandi para pelaku dilakukan dengan memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat yang diperuntukkan bagi wisatawan asing.
"Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak, untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia," katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aktivasi IMEI terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler sejak menjalankan aksinya. Aktivitas tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola sistem telekomunikasi nasional serta pengawasan perangkat yang beredar di Indonesia.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
(dai/dai)