Perwira menengah (pamen) di Polda Jambi, berinisial Kompol RC, kembali aktif setelah menjalani hukuman penjara empat tahun. Kompol RC merupakan terpidana kasus pemerkosaan terhadap seorang bhayangkari berinisial NA.
Kompol RC diketahui saat ini menjadi Pamen Biro Perencanaan (Rena) Polda Jambi. Namanya muncul dalam Surat Telegram Kapolda Jambi nomor KEP/78/III/2026/ pada tanggal 13 Maret 2026. Dalam surat tersebut, RC dimutasi dari Pamen Yanma Polda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menerangkan bahwa masih mengonfirmasi ke propam, soal kasus yang menjerat Kompol RC. Dia menyebut bahwa saat ini Kompol RC memang sedang menjabat di Pamen Rorena Polda Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan di Pamen Rorena Polda Jambi. Tetapi untuk kasusnya, kami koordinasi dengan propam dulu ya," kata Erlan, Jumat (5/6/2026).
Dalam salinan putusan Mahmakah Agung (MA) nomor 93 PK/Pid/2010, RC terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan seorang wanita di luar pernikahan di saat korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
RC divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 14 April 2008. Setelah putusan itu, RC masih aktif menjadi anggota Polri sembari melakukan Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) yang menguatkan putusan pada tahun 2010.
Seiring waktu, Kejaksaan Negeri Banjarmasin baru mengeksekusi RC pada Januari 2022. Kala itu, RC masih menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
RC dijemput oleh Tim jaksa pelaksana putusan (eksekutor) pada Kejari Banjarmasin bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. RC langsung dieksekusi menjalani hukuman penjara.
(csb/csb)