Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung mengamankan 172 ekor burung yang hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Bakauheni. Burung-burung tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina dan diangkut menggunakan modus titip muatan kepada sopir truk.
Pengungkapan itu dilakukan petugas Karantina Lampung saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 04.16 WIB.
Petugas awalnya mencurigai sebuah truk yang diduga membawa satwa. Saat diperiksa, ditemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kardus berisi burung di dalam kabin sopir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan 172 ekor burung yang terdiri dari 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo dan 50 ekor ciblek.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Temuan ini menunjukkan masih adanya praktik pengiriman satwa yang tidak sesuai aturan. Padahal prosedur karantina penting untuk memastikan kesehatan hewan serta mencegah penyebaran hama dan penyakit," kata Donni, Minggu (7/6/2026).
Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, menjelaskan pengungkapan berawal dari dugaan adanya muatan yang tidak sesuai dengan manifest kendaraan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh satwa tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak pernah dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan," ujarnya.
Kepada petugas, pengemudi mengaku burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan akan diturunkan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka mengaku hanya menerima titipan muatan tambahan dengan upah Rp 400 ribu.
"Kami hanya diminta mengantar sampai titik tertentu dan upah akan dibayar setelah barang sampai," ujar salah seorang pengemudi kepada petugas.
Menurut Donni, modus menggunakan sopir atau kurir sebagai pengangkut satwa ilegal kerap ditemukan dalam sejumlah kasus serupa.
"Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan," ungkapnya.
Donni menegaskan lalu lintas satwa tanpa dokumen melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tegasnya.
Saat ini seluruh burung, kendaraan, dan pengemudi telah diamankan di Kantor Satpel Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi satwa tersebut.
(dai/dai)