Ramai Kasus Maling Motor Tewas Dimassa di Lampung, Ini Kata Pengamat

Lampung

Ramai Kasus Maling Motor Tewas Dimassa di Lampung, Ini Kata Pengamat

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 08 Jun 2026 11:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Foto: Ilustrasi pelaku kejahatan diamuk massa (Dok.BeritaKlik)
Lampung -

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat di Provinsi Lampung berani menindak para pelaku pencurian motor yang kepergok saat beraksi. Dua di antaranya tewas dimassa.

Peristiwa amuk massa hingga menewaskan dua pelaku curanmor terjadi pada Rabu (3/6/2026) di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan dan Sabtu (6/6/2026) malam di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Sementara di Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (5/6/2026) malam juga terjadi amukan massa terhadap pelaku curanmor meski pelaku tidak tewas.

Fenomena itu dinilai sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat sudah berada di titik jenuh menghadapi maraknya aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, mengatakan reaksi warga dalam peristiwa tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, kejadian itu mencerminkan akumulasi keresahan masyarakat yang selama ini dihantui kejahatan jalanan.

"Peristiwa ini merupakan sinyal keras bahwa masyarakat sudah berada pada titik jenuh menghadapi maraknya kejahatan jalanan, khususnya begal dan pencurian kendaraan bermotor di Provinsi Lampung," kata Rifandy, Minggu (7/6/2026).

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, begal dan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi korban, tetapi juga memicu rasa takut yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

"Warga bukan hanya takut kehilangan kendaraan, tetapi juga takut menjadi korban kekerasan di jalan. Dalam banyak kasus, korban mengalami ancaman, luka fisik, bahkan kehilangan nyawa," ujarnya.

Rifandy menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Sebab, ketika masyarakat merasa tidak aman saat beraktivitas atau melintas di jalan tertentu, hal itu menunjukkan adanya persoalan dalam aspek keamanan publik.

"Negara harus hadir lebih kuat, lebih cepat, dan lebih terlihat. Ketika masyarakat merasa hukum belum cukup hadir memberikan perlindungan, maka kepercayaan publik bisa tergerus," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Rifandy menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas dan terukur yang dilakukan Polda Lampung dalam menindak pelaku kejahatan jalanan.

Ia menilai tindakan tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

"Saya mendukung langkah Polda Lampung yang telah berani melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal, curanmor, dan kejahatan jalanan lainnya. Dalam situasi ketika masyarakat merasa resah, aparat memang harus hadir secara nyata dan menunjukkan bahwa hukum bekerja," katanya.

Meski demikian, Rifandy menegaskan tindakan tegas yang dilakukan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh bersifat sewenang-wenang.

"Tindakan tegas dan terukur harus dipahami sebagai tindakan hukum yang profesional dan proporsional. Aparat harus bertindak sesuai prosedur dan dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Rifandy mengatakan pemberantasan begal dan curanmor tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Aparat, kata dia, juga perlu membongkar jaringan penadah dan pasar gelap kendaraan hasil kejahatan.

"Curanmor dan begal tidak berdiri sendiri. Ada jaringan, ada penadah, dan ada pasar gelap. Karena itu, langkah tegas aparat harus dilanjutkan dengan pembongkaran jaringan sampai ke akar-akarnya," ujarnya.

Ia juga mendorong kepolisian memperkuat pemetaan daerah rawan kejahatan, meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, serta melakukan operasi terhadap kelompok pelaku yang meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, Rifandy mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum melalui aksi main hakim sendiri.

Menurutnya, warga boleh membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, namun selanjutnya harus segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

"Main hakim sendiri tetap tidak bisa dibenarkan. Dalam negara hukum, penghukuman merupakan kewenangan negara melalui proses hukum yang berlaku," katanya.

Rifandy menambahkan, pemerintah daerah juga perlu mengambil peran dalam memperkuat keamanan masyarakat, antara lain melalui peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di titik rawan, serta penguatan sistem keamanan lingkungan.

"Keamanan warga tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Perlu dukungan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit," jelasnya.

Ia berharap peristiwa di Lampung Selatan dapat menjadi momentum memperkuat sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberantas begal serta curanmor.

"Di satu sisi, ini menunjukkan masyarakat sudah jenuh menghadapi kejahatan jalanan. Di sisi lain, ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat, bukan oleh massa," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads