Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian uang tunai 520 juta yang berada di dalam mobil.
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi di area parkir salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban berinisial BH (24) diketahui baru saja melakukan transaksi penarikan uang dan menyimpan dana tersebut di dalam kendaraan yang diparkir di kawasan perbankan.
Saat korban kembali memasuki bank untuk keperluan administrasi, para pelaku yang telah melakukan pengintaian sebelumnya menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 520 juta yang tersimpan di dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun kemudian menginstruksikan jajaran Subdit III Jatanras untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap jaringan pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok terorganisir yang terdiri dari empat orang dengan pembagian peran masing-masing.
Penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial ZS (31), yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban. Selain ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut menjalankan aksinya secara sistematis dengan mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan, memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, kemudian mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk melakukan pencurian.
Pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar. Modus tersebut memungkinkan pelaku melakukan aksi hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil menangkap tersangka ZS di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Kota Palembang pada Kamis (11/6/ 2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu seluruh anggota jaringan hingga tuntas.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memperoleh bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian apabila membawa uang dalam jumlah besar. Layanan ini tersedia dan dapat dimanfaatkan secara gratis demi menjaga keamanan masyarakat. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(dai/dai)
