Wanita Lampung Kehilangan Uang Rp 35 Juta Usai Ditipu Tawaran Kerja di Papua

Lampung

Wanita Lampung Kehilangan Uang Rp 35 Juta Usai Ditipu Tawaran Kerja di Papua

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 18 Jun 2026 10:30 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi penipuan (Shutterstock)
Lampung Utara -

Seorang wanita di Kabupaten Lampung Utara menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen kerja di kawasan tambang emas Papua. Korban mengalami kerugian hingga Rp 35 juta setelah berulang kali diminta mentransfer uang oleh pelaku dengan dalih biaya administrasi dan keberangkatan.

Pelaku berinisial RW (29), warga Bandar Lampung, kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan. Ia diduga menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan di kawasan tambang Mimika, Papua.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mohamad Mashudi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan aksi penipuan yang dialaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming proses perekrutan cepat. Korban kemudian diminta mengirim sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan persyaratan keberangkatan kerja," kata Mashudi, Kamis (19/6/2026).

Korban diketahui bernama Widya Gita Pratiwi (33), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Peristiwa itu bermula pada Januari 2026 saat pelaku menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan di kawasan tambang Papua.

ADVERTISEMENT

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyetujui proses perekrutan yang dijanjikan. Pelaku lalu meminta uang muka sebesar Rp5 juta. Setelah itu, korban kembali diminta mengirimkan uang secara bertahap dengan berbagai alasan.

Menurut Mashudi, korban sempat dijanjikan berangkat bekerja pada Februari 2026. Namun jadwal tersebut terus mundur hingga Maret dan setelah Idul Fitri tanpa kejelasan.

"Setiap kali mendekati jadwal keberangkatan, pelaku selalu memberikan alasan untuk menunda. Sampai akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan setelah kerugiannya mencapai sekitar Rp 35 juta," ujarnya.

Kasus ini terungkap saat pelaku kembali menghubungi korban dan diduga hendak meminta uang tambahan pada Jumat (12/6/2026). Merasa curiga, keluarga korban meminta pelaku datang ke rumah korban di Desa Ketapang.

Saat tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan keluarga korban dan diserahkan kepada polisi.

"Keluarga korban yang sudah curiga kemudian mengamankan pelaku sebelum anggota kami datang ke lokasi," jelas Mashudi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 lembar bukti transfer serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa RW merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan pada tahun 2021.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungkai Selatan. Polisi menjeratnya dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mashudi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang di awal proses rekrutmen.

"Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan dapat diverifikasi sebelum mengirimkan uang," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads