Siswi SMP yang menusuk guru SD di OKU Selatan, Sumatera Selatan, sudah ditangkap polisi. Ternyata, motif dari aksi itu karena pelaku berinisial YS (16) takut saat kepergok sedang mencuri di rumah korban Sri Khodijah (47).
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan motif anak berhadap dengan hukum YS (16) yang nekat menusuk korban Sri karena kepergok saat sedang mencuri uang di dalam rumah korban ketika guru SD itu pulang.
"Diduga ketakutan karena kepergok mencuri uang milik korban. Saat pelaku akan kabur, korban menutup pintu rumahnya dan saat bersamaan pelaku mengambil pisau dan menusukkannya ke perut korban sebanyak satu kali," ujarnya, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menusuk perut korban, sambungnya, pelaku kabur, sedangkan Sri menyelamatkan diri lewat pintu belakang dan meminta pertolongan kepada tetangganya.
"Sementara pelaku kabur meninggalkan pisau yang sudah ia gunakan menusuk korban. Korban dibawa ke RSUD Muaradua dan dirujuk ke RS Siti Khodijah di Palembang," ungkapnya.
Namun, setelah dua hari dirawat di RS Siti Khodijah Palembang korban meninggal dunia.
"Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku kabur ke Desa Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ke tempat pamannya," ujarnya.
Setelah beberapa hari di Ogan Ilir, keluarga pelaku akhirnya sepakat untuk menyerahkannya ke kantor polisi terdekat dibantu dengan perangkat desa.
"Keluarga meminta tolong perangkat desa bahwa korban akan menyerahkan diri. Kemudian perangkat desa menghubungi kantor polisi terdekat dan berkoordinasi dengan Polsek Buay Pemaca dan Polres OKU Selatan," katanya.
Pada Selasa (16/5/2026) sore pelaku dijemput anggota Polsek Buat Pemaca dan Unit PPA Polres OKU Selatan di Polsek Rantau Alai, Ogan Ilir.
"Saat ini pelaku sudah berada di unit PPA Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ungkapnya.
Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
(csb/csb)
