Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Febrianto, terdakwa pembunuhan berencana terhadap wanita hamil berinisial APS di hotel Palembang. Dengan putusan tersebut, Febrianto lolos dari tuntutan hukuman mati.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026).
Hakim menyatakan Febrianto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan di ruang sidang, terdakwa Febrianto tertunduk lesu saat hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Febrianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kristanto Sahat membacakan amar putusan, Kamis.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan yakni tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
"Hal yang meringankan tidak ada,"tegas Hakim.
Usai mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Palembang. Jasad APS ditemukan di dalam sebuah kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang dengan kondisi mengenaskan dan mulut tersumpal.
Korban pertama kali ditemukan pegawai hotel yang curiga karena penghuni kamar tak kunjung keluar meski waktu check-out telah lewat. Saat pintu kamar dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa tergeletak di lantai.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada Febrianto yang kemudian ditangkap di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
(csb/csb)
