Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian AKI solar sel panel surya di eks Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Kabupaten Bangka. Pelaku AM (38), yang merupakan satpam diringkus di tempat kerjanya. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk beli narkotika dan judi online (judol).
"Pelaku berhasil mencuri aki di eks kantor lama PPN sebanyak 26 unit. Hasil pencurian digunakan untuk bermain judi sama membeli narkoba," kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Jumat (19/6/2026).
Tersangka ditangkap, pada Kamis (18/6) dini hari. Aksi terakhir terjadi pada Kamis (11/6) pukul 02.45 WIB, di kawasan Pelabuhan Sungailiat. AKI solar sel panel surya yang dicuri pelaku adalah milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang tersebut merupakan BMN (barang milik negara). Akibat kejadian ini kantor PPN Sungailiat mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian ke kami," terangnya.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV di lokasi. Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku pada saat sedang bekerja atau jaga malam.
"Diamankan saat sedang bekerja piket atau jaga malam (satpam) di sebuah pos satpam di Kecamatan Sungailiat. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian Aki Solar Sel Panel Surya," terangnya.
Kepada polisi, AM mengaku masuk ke eks kantor PPN dengan cara membobol teralis jendela belakang. Setelah berhasil masuk, ia kemudian merusak pintu gembok gudang tempat penyimpanan aki.
"Selanjutnya aki-aki tersebut dikeluarkan lewat jendela dan disimpan tidak jauh dari kantor tersebut. Barang tersebut kemudian dibawa dan dijual oleh pelaku," katanya.
"Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian berulang kali sebanyak 13 kali dan setiap kali melakukan pencurian pelaku mencuri 2 buah aki," sambungannya.
Akibat dua hobinya tersebut, pelaku AM ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Tak hanya itu, ia juga harus kehilangan pekerjaannya sebagai satpam.
(dai/dai)
