Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan, Ini Kasusnya

Sumatera Selatan

Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan, Ini Kasusnya

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Jun 2026 06:30 WIB
Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan inisial AAM ditahan
Foto: Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan inisial AAM ditahan (Dok. Istimewa)
OKI -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi di salah satu bank BUMN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI di Kantor Kejaksaan Negeri OKI, Jumat (19/6). Tersangka yang diserahkan yakni AAM, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan mengatakan setelah proses Tahap II selesai, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polres OKI terhadap satu orang tersangka berinisial AAM," katanya kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Menurut Agung, berdasarkan hasil penyidikan, AAM diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kas dan transaksi layanan e-Batara Pos saat menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan Kanan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka menerima dana setoran dari nasabah e-Batara Pos, namun dana tersebut tidak disetorkan ke rekening Kantor Cabang Utama Palembang dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Selain itu, kata Agung, tersangka juga diduga mengambil dana kas PT Pos Indonesia dengan menggunakan rekening tabungan nasabah e-Batara Pos tanpa sepengetahuan maupun permohonan dari pemilik rekening.

"Tersangka juga tidak menyetorkan seluruh transaksi penerimaan KCP Air Sugihan Kanan periode 1 Juni sampai 22 Juni 2023 ke KCU Palembang. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelasnya.

Dalam perkara ini, besaran kerugian negara telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Berdasarkan hasil audit BPK RI, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan kas dan transaksi e-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan tahun 2023 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.673.718.063,28," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AAM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Untuk dakwaan primer, tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads