Polisi menangkap dua perempuan residivis kasus pencurian yang mengutil sejumlah barang di sebuah toko grosir di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Keduanya disebut beraksi saat kondisi toko sedang ramai pengunjung.
Dua pelaku yang ditangkap yakni IR (56), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan ROS, warga Kabupaten Pringsewu. Keduanya diamankan setelah diduga mencuri berbagai barang dagangan di Toko Grosir Galih, Jalan Jalur Dua, Perumahan Bukit Kemiling Permai.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 10 Juni 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus yang sama. IR pernah diproses hukum di Lampung Timur, sedangkan ROS pernah terlibat kasus serupa di wilayah Bandar Lampung," katanya, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku memanfaatkan situasi toko yang ramai untuk mengambil barang dagangan. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke mobil yang telah disiapkan di samping toko.
"Dari aksi itu, mereka pelaku membawa kabur sekitar 100 renteng sampo, 12 liter minyak goreng, serta empat bungkus kopi saset ukuran 350 gram," tuturnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai merek sampo, minyak goreng, kopi, pakaian, serta rekaman CCTV.
Alfred menjelaskan, komplotan tersebut diduga berjumlah tiga orang. Dua pelaku bertugas mengambil barang di dalam toko, sedangkan seorang lainnya menunggu di dalam mobil dan diduga berhasil melarikan sebagian hasil curian.
"Satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan saat ini masih dilakukan pengembangan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui keduanya berdalih barang curian untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kedua pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun ini masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan di lokasi lain ataupun motif lainnya," tandas Kapolresta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(dai/dai)
