Pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berinisial S (55) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) ilegal. Selain itu, petugas juga mengamankan lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di Desa Sukadamai Timur, Dusun VII, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Petugas langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, beserta lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter yang disimpan oleh tersangka," kata Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono dari keterangan resmi yang diterima, Minggu (21/6/2026).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.
"Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyampaikan Operasi Senpi Musi 2026 merupakan langkah strategis untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
"Kepemilikan senjata api ilegal merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya tindak pidana dan konflik yang membahayakan masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan potensi kejahatan bersenjata," ujarnya.
Polda Sumsel memastikan Operasi Senpi Musi 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan yang menjadi fondasi utama pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun menguasai senjata api tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya," katanya.
(csb/csb)
