Lansia yang Ditangkap Diduga Pembuat Senpi Ilegal di OKI Ternyata Residivis

Sumatera Selatan

Lansia yang Ditangkap Diduga Pembuat Senpi Ilegal di OKI Ternyata Residivis

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 22 Jun 2026 20:00 WIB
Polres OKI menggelar pers rilis ungkap kasus diduga pelaku pembuat senpira ilegal.
Polres OKI menggelar pers rilis ungkap kasus diduga pelaku pembuat senpira ilegal di OKI (Foto: Istimewa/Polres OKI)
OKI -

Pria lanjut usia (lansia) berinisial NS (60) yang ditangkap polisi diduga sebagai pembuat senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, ternyata seorang residivis kasus narkotika.

Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh senjata api yang ditemukan diproduksi sendiri di kediamannya.

"Pada hari ke-10 Operasi Senpi Musi 2026, jajaran Polres OKI berhasil mengamankan seorang warga yang diduga tidak hanya memiliki, tetapi juga membuat senjata api rakitan. Iya terduga pelaku residivis," kata Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, enam butir amunisi berbagai kaliber, satu selongsong peluru.

Kemudian dua botol bom molotov, satu ketapel beserta delapan anak panah, serta sejumlah peralatan bengkel berupa dua unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026, sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

"Kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal memiliki potensi besar menimbulkan gangguan kamtibmas dan mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan senjata api ilegal," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads