Satu dari dua pelaku perampokan terhadap petani di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, yang buron selama sembilan bulan akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di Kecamatan Kotabumi, Lampung.
Pelaku yang ditangkap yakni berinsial MAS (30). Dia melakukan aksi perampokan bersama rekannya yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berinisial MAS berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setelah menjadi buronan selama kurang lebih sembilan bulan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana,Senin (22/6/2026)
Pelaku melakukan aksinya di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Korban berinisial M (66), seorang petani, menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka MAS bersama seorang rekannya berinisial A yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Dalam aksinya, kedua pelaku mendatangi pondok tempat korban beristirahat, kemudian melakukan kekerasan secara brutal dengan memukul korban dan mengikat tubuhnya menggunakan kabel.
"Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 3,5 juta serta satu unit sepeda motor milik korban," ujarnya.
Bukan itu saja, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri. Meski mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuhnya, korban masih sempat melepaskan ikatan dan merangkak menuju rumah warga sejauh kurang lebih 500 meter untuk meminta pertolongan.
"Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Muaradua dan menjalani perawatan intensif selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya," jelasnya.
Setelah menerima laporan kejadian itu, polisi
melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
"Selama proses pengejaran, pelaku diketahui beberapa kali berpindah lokasi dan sempat lolos dari upaya penangkapan,"katanya.
Pada Sabtu, 20 Juni 2026 petugas menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian, Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku MAS saat sedang berada di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"katanya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(csb/csb)
