Kronologi Pria di Musi Rawas Dibunuh Selingkuhan, Minuman Diberi Sianida

Sumatera Selatan

Kronologi Pria di Musi Rawas Dibunuh Selingkuhan, Minuman Diberi Sianida

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 23 Jun 2026 10:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Getty Images/ilbusca)
Musi Rawas -

Pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Rozi (39), dibunuh selingkuhannya berinisial TW (25). Pelaku membunuh korban setelah mencampurkan minumannya dengan sianida.

Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang jasad korban kedi aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Jasadnya ditemukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah sebelumnya dilaporkan hilang pada Jumat (5/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan kejadian berawal saat korban menjemput pelaku. Mereka sudah beberapa kali berjalan berduaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian, sambungnya, korban hendak mengajak tersangka berkencan untuk yang kedua kali.

"Sebelum kejadian, korban ini diketahui memang yang menjemput tersangka menggunakan motor Honda Revo Fit miliknya. Keduanya memang saling kenal dan pernah jalan bareng. Ini sudah yang kedua kalinya korban mengajak tersangka berkencan," katanya, Senin (22/6/2026).

ADVERTISEMENT

Setelah sore hari, kata Redho, korban berpamitan kepada istrinya dan langsung menjemput tersangka di rumahnya. Kemudian keduanya berangkat untuk jalan-jalan. Di tengah perjalanan, korban yang membawa air mineral meminta tolong kepada tersangka untuk memegangnya.

"Saat air mineral itu dipegang tersangka, di situlah kesempatan dia (pelaku) untuk memasukkan sianida ke dalam air mineral milik korban," ungkapnya.

Saat di TKP, korban meminta air mineralnya karena dia hendak minum. Tanpa rasa curiga, korban langsung meminum air mineral tersebut.

"Beberapa menit kemudian, korban merasa badannya tidak enak dan meminta izin kepada tersangka untuk istirahat. Tak lama kemudian korban tidak lagi bergerak. Melihat korban tidak berdaya lagi, tersangka langsung membuang korban ke Sungai Pering dan pergi sambil membawa motor dan dua HP milik korban," ungkapnya.

Pelaku Ditangkap

Setelah penemuan mayat korban, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku. Selain pelaku TW, petugas juga menangkap seorang perempuan berinisial TS yang diduga sebagai penadah hasil curian dari pelaku. Mereka ditangkap pada Minggu (21/6/2026).

"Dari penemuan jenazah tersebut, kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan terungkap bahwa korban tewas karena dibunuh dengan cara diracun. Dari situ kami melakukan pendalaman hingga dua orang pelaku yakni TW, dan TS berhasil kami amankan," ungkapnya.

Kepada polisi, TW mengaku nekat melakukan aksinya karena butuh uang untuk membayar cicilan utang bank.

"Pengakuan tersangka uang tersebut untuk membayar cicilan utangnya dengan mantan suaminya di bank, kemudian sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Setelah kejadian itu tersangka sempat pindah dan menyewa kontrakan di SP-09 sampai akhirnya ia berhasil kami amankan," jelasnya.

"Untuk motifnya memang tersangka TW ini ingin menguasai motor dan HP milik korban," sambungnya.

Atas perbuatannya, kata Redho, pelaku dikenakan tindak pidana pembunuhan berencana dijerat dengan pasal 459, 479, dan 476 KUHP. Sementara tersangka TS yang berperan sebagai penadah barang curian dijerat dengan pasal 591 KUHP.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads