Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mendalami kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan proyek di Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024. Terbaru, Kepala Dinas PUPR PALI Ristanto Wahyudi diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Senin (22/6/2026). Penyidik mendalami sejumlah dokumen dan percakapan elektronik berkaitan dengan tersangka Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) dan ASN Pemprov Sumsel Alhefy Kurniawan (AK).
"Iya, kami dimintai keterangan terkait beberapa berkas, termasuk adanya percakapan atau chat antara saudara AK dan saudara IT. Beberapa dokumen juga diminta untuk disampaikan kepada penyidik," ujar Kepala Dinas PUPR PALI Ristanto, Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan berlangsung dalam dua sesi. Masing-masing sesi berfokus pada keterkaitan kedua tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek tersebut.
"Ada dua sesi pemeriksaan, satu terkait saudara IT dan satu lagi terkait saudara AK. Masing-masing ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik," ungkapnya.
Selain menggali keterangan saksi, penyidik juga meminta sejumlah data pendukung terkait proyek-proyek yang saat ini sedang ditelusuri dalam penyidikan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan pemeriksaan saksi guna mempercepat penyelesaian berkas perkara.
"Kita terus optimalkan pemeriksaan saksi, biar cepat selesai pemberkasannya," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji dan ASN Pemprov Sumsel Alhefy Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor berupa gratifikasi atau suap pengurusan proyek di Pemkab PALI TA 2024.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen untuk menelusuri dugaan aliran dana suap serta indikasi pengaturan proyek yang terjadi dalam kasus tersebut.
(rep/rep)
