Pemuda di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, berinisial IS (23) ditangkap polisi karena memerkosa siswi SMA berusia 17 tahun. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (21/6/2026).
"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada Mei 2026 lalu," katanya, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bestiana menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban diajak tersangka untuk bertemu dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Kemudian, sambungnya, mereka sempat berfoto di wilayah Pekon Rawas sebelum tersangka mengajak korban menuju sebuah rumah kos di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan.
"Setibanya di lokasi, korban dan tersangka sempat berada di ruang tamu rumah kos sebelum masuk ke dalam kamar. Di tempat itulah tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," ujarnya.
"Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun tersangka mengancam akan meninggalkan korban sendirian apabila tidak mengikuti keinginannya," sambungnya.
Dari keterangan korban kepada penyidik, tindakan tersebut dilakukan berulang kali dalam rentang waktu yang sama.
"Korban ini mengaku tidak berani melawan karena merasa takut dan berada dalam tekanan dari pelaku," ungkapnya.
Usai kejadian, korban diantar kembali oleh tersangka ke wilayah Pasar Krui. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pesisir Barat. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perkosaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(csb/csb)
