Kapolsek Tanjung Lago Iptu Septa Alen Maryantino menguraikan kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan Rama (28) terhadap temannya CRR (22). Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya sempat cekcok karena korban tak meminjami sepeda motor. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Desa Sukatani, Dusun I, Kecamatan Tanjung Lago, tepatnya di depan gerbang PT SKA, Banyuasin, Sumsel, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban merupakan warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago.
Septa menjelaskan, sebelum terjadi pembacokan, pelaku berencana meminjam motor korban. Namun, korban meminta pelaku menunggu hingga pekerjaannya selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa terlalu lama menunggu, pelaku kemudian berusaha mengambil motor tersebut melalui rekannya.
"Korban tidak menyetujui tindakan itu dan berusaha mempertahankan sepeda motornya. Saat itu terjadi perebutan kontak kendaraan antara korban dan pelaku," ujar Septa kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Situasi kian memanas. Pelaku yang emosi, kemudian mengayunkan sebilah parang panjang ke arah korban hingga menyebabkan luka serius. Disebut sebelumnya pembacokan dilakukan pada bagian pundak kiri.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Tak sampai 1x24 jam, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Selasa (23/6). Saat ditangkap, pelaku diduga hendak menuju rumah keluarganya.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan," katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Lago untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, R dipersangkakan melanggar Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara. Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan penyelesaian masalah kepada mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi hukum," katanya.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.
(rep/rep)
