Polisi Kembali Tangkap 2 Pencuri Besi di Dermaga 7 Ulu Palembang, Total 3 Orang

Sumatera Selatan

Polisi Kembali Tangkap 2 Pencuri Besi di Dermaga 7 Ulu Palembang, Total 3 Orang

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 25 Jun 2026 16:00 WIB
Komplotan pencurian besi dan atap Dermaga 7 Ulu berhasil ditangkap
Komplotan pencurian besi dan atap Dermaga 7 Ulu berhasil ditangkap (Foto: Istimewa/Polsek SU I)
Palembang -

Polisi kembali menangkap dua pencuri besi di dan atap di Dermaga 7 Ulu Palembang, Sumatera Selatan. Total sudah tiga pelaku yang ditangkap dan dua lagi masih dalam pengejaran petugas.

Adapun tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial MS,ED Dan EG, sementara dua pelaku lainnya telah diketahui identitasnya masih diburu.

Kapolsek SU I Kompol Heri mengatakan dua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing. Dari tangan mereka petugas turut mengamankan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jajaran Polsek SU I kembali menangkap dua pelaku pencurian atap dan besi Dermaga 7 Ulu yang mana sebelumnya satu pelaku sudah ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP),"ujarnya, Kamis (24/6/2026).

Heri menjelaskan Korban dalam kasus ini adalah Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang selaku pengelola Dermaga Pelabuhan 7 Ulu. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku berjumlah lima orang dan melakukan pencurian dengan cara menarik yakni dengan memotong besi alma yang merupakan bagian dari atap dermaga. Besi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan diangkut untuk dibawa keluar," ungkapnya.

Menurut Heri, para pelaku ditangkap saat beraksi sedang melakukan patroli dan pengintaian langsung mendatangi lokasi. Polisi berhasil menangkap pelaku MS sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.

"Dari tangan MS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung putih berisi 11 potong besi alma, satu helai celana panjang warna hitam merek JK, serta satu unit telepon genggam Oppo A7 warna silver," jelasnya.

Sudah Tujuh Kali

Heri menambahkan dalam kasus pencurian besi di Dermaga 7 Ulu sebenarnya sudah terjadi berulang kali sejak awal Juni 2026. Berdasarkan pengakuan pelaku MS, dirinya bersama komplotannya telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu 14 Juni hingga 21 Juni 2026.

Adapun alat yang digunakan para pelaku antara lain satu gergaji besi, dua kunci pas ukuran 17, dan satu buah kapak. Namun, alat-alat tersebut telah dibuang ke sungai saat para pelaku melarikan diri.

"Hasil pencurian berupa besi alma sebelumnya telah dijual oleh para pelaku di kawasan Cinde," ungkapnya.

"Akibat aksi pencurian tersebut, Pemerintah Kota Palembang mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 250 juta. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya besi alma yang merupakan bagian konstruksi atap Dermaga Pelabuhan 7 Ulu," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads