Polda Jambi memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika, mulai dari puluhan ribu butir ekstasi, sabu hingga cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape. Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
Pemusnahan berlangsung di Lapangan Hitam Polda Jambi, Jumat (26/6/2026). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polda Jambi dan jajaran polres, meliputi 147 gram sabu, 52.963 butir ekstasi dengan berat sekitar 23.224 gram, dan 887 cartridge etomidate dengan berat sekitar 2.028,6 ml/gram.
Barang bukti yang dimusnhakan telah diuji terlebih dahulu dengan alat dari Bidang Dokkes. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran yang memasukan seluruh barang bukti ke mesin incinerator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," kata Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar, Jumat.
Krisno menyebut, narkotika bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan bangsa yang harus dihadapi melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Komitmen pemberantasan narkotika, kata Krisno, sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo.
"Saya mengucapkan selamat Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Narkotika sekaligus Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa," ujar Kapolda.
Kapolda merinci bahwa sepanjang enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus tindak pidana narkotika dengan 6.470 tersangka yang berhasil diamankan. Selain melakukan penegakan hukum, Polda Jambi juga terus mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk penyelamatan generasi bangsa.
Krisno juga mengajak masyarakat agar berani memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Maka dari itu, dia telah memerintahkan seluruh Kapolres untuk membuka akses pelaporan yang aman serta memberikan perlindungan terhadap identitas masyarakat yang melapor.
"Saya berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kami menjamin perlindungan identitas pelapor. Penindakan bukanlah solusi akhir. Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin menyampaikan bahwa peringatan HANI sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan narkoba. Hal ini sekaligus momentum memperkuat komitmen global dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika melalui pendekatan pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan.
"BNNP Jambi mengusulkan kepada Pemprov Jambi agar menyusun regulasi terkait pembatasan penggunaan rokok elektrik (vape), mengingat mulai maraknya penyalahgunaan liquid vape yang dicampur dengan zat narkotika," imbuhnya.
(rep/rep)
