Curanmor asal Lampung Ditangkap Saat Kepergok Rusak Kunci Motor di Palembang

Curanmor asal Lampung Ditangkap Saat Kepergok Rusak Kunci Motor di Palembang

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 28 Jun 2026 08:30 WIB
Satu pelaku pencurian sepeda motor di Gandus Palembang berhasil ditangkap
Satu pelaku pencurian sepeda motor di Gandus Palembang berhasil ditangkap (Foto: Istimewa/Polsek Gandus)
Palembang -

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung, ditangkap warga dan polisi saat saat kepergok sedang merusak kunci motor di Palembang, Sumatera Selatan. Satu pelaku melarikan diri.

Aksi pencurian motor itu terjadi di Jalan Talang Kepuh, Perumahan Griya Asa 3, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Gandus AKP I Made Budi Harta Kusuma mengatakan pelaku yang diamankan bernama Iqbal Kurniawan ZP alias Maun (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur ,Lampung yang merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Sementara rekannya yakni Deden masih dalam pengejaran polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mngatakan kejadian berawal saat korbannya Ali Akbar Navis (25), memarkirkan sepeda motor Honda BeAt Street warna hitam bernomor polisi BG-6256-ADX di teras rumahnya.

"Pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian turun dan masuk ke halaman rumah korban untuk merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter Y," katanya, Sabtu (27/6/2026).

ADVERTISEMENT

Saat pelaku hendak membawa kabur motor tersebut, aksinya dipergoki korban. Korban langsung berteriak maling sambil berusaha mempertahankan motornya hingga terjadi tarik-menarik dengan pelaku.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Bersamaan dengan itu, anggota Polsek Gandus yang sedang melaksanakan patroli langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Iqbal. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial Deden yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Budi menjelaskan, penyidik telah melakukan pengembangan hingga mendatangi tempat tinggal Deden di kawasan Panca Usaha, Kecamatan Kertapati. Namun saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda BeAt Street milik korban, satu buah kunci letter Y yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, Iqbal dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara polisi masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads