Pria berinisial DI (29), warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi dari penangkapan itu polisi menyita 98 paket sabu dan tiga butir pil ekstasi bentuk tulang.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean membenarkan penangkapan tersebut dia mengatakan pelaku DI diamankan di sebuah pondok di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Rabu (24/6) sekitar pukul 17.40 WIB.
"Benar satu pelaku pengedar narkoba diamankan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 98 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 16,98 gram. Petugas juga mengamankan tiga butir tablet merah muda berbentuk tulang dengan berat bruto 1,45 gram dan empat butir tablet kuning berbentuk tulang dengan berat bruto 1,90 gram yang diduga narkotika," katanya kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, kita turut menyita tiga plastik klip bening, satu wadah bekas pomade warna hitam, uang tunai Rp 900 ribu, satu tas selempang hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika," sambungnya.
Hutahaean menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, kami memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika," katanya.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Muba, saat diperiksa awal tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
"Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutupnya.
(dai/dai)
