DPO Begal yang Buron 8 Tahun Rampas dan Bacok Helm Korban Ditangkap

Lampung

DPO Begal yang Buron 8 Tahun Rampas dan Bacok Helm Korban Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 01 Jul 2026 19:30 WIB
DPO begal yang buron delapan tahun ditangkap polisi
DPO begal yang buron delapan tahun ditangkap polisi (Foto: Istimewa/ Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah -

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Feri Setiawan (36), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 silam akhirnya ditangkap. Dalam melakukan aksinya, pelaku merampas motor dan membacok helm korbannya.

Peelaku ditangkap olisi di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengh, Lampung, Jumat (30/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, Feri merupakan salah satu pelaku curas yang merampas sepeda motor, ponsel, hingga uang milik korban pada November 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPO kasus curas yang sempat melarikan diri sejak 2018 berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Gunung Sugih," kata Prenanta dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Aksi begal yang dilakukan pelaku dilakukannya di Jalan Bulaan, kawasan kebun singkong dan akasia, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Senin (12/11/2018) silam sekitar pukul 05.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Saat itu korban bernama Supanji sedang melintas menggunakan sepeda motor ketika diadang empat pelaku. Mereka kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam dan merampas sepeda motor Honda BeAT, dompet berisi uang tunai Rp 350 ribu, serta sebuah ponsel Vivo Y71.

Korban sempat memberikan perlawanan. Namun, salah seorang pelaku membacok helm yang dikenakannya menggunakan senjata tajam sehingga korban tidak mampu mempertahankan barang-barangnya.

"Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengayunkan senjata tajam hingga mengenai helm yang dipakai korban. Setelah itu para pelaku membawa kabur motor dan barang berharga milik korban," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Feri mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis cap garpu dan dompet milik korban. Selain itu, satu helm merah merek KYT juga disita sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Saat ini, Feri telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads