Polda Sumsel memusnahkan ratusan senjata api rakitan (senpira) ilegal hasil dari Operasi Senpi Musi 2026. Berdasarkan hasil operasi, Polda Sumsel berhasil mengungkap 32 perkara tindak pidana penyalahgunaan senpi, dengan mengamankan 31 orang tersangka.
Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar selama 16 hari yakni dari tanggal 12 hingga 27 Juni 2026, dengan melibatkan seluruh jajaran Polda Sumsel dalam upaya penindakan maupun pencegahan peredaran senjata api ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong senpi agar tidak dapat digunakan kembali. Berdasarkan data yang diterima, dari hasil operasi Polda Sumsel berhasil mengungkap 32 perkara tindak pidana penyalahgunaan senpi dengan mengamankan 31 orang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sebanyak 397 pucuk senjata api berhasil diamankan dan dimusnahkan, terdiri atas 284 pucuk senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 234 pucuk senjata api merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat, yang mencerminkan meningkatnya kesadaran publik dalam mendukung terciptanya keamanan bersama.
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menunjukkan hasil yang cukup signifikan.
"Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik senjata api laras panjang maupun laras pendek. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dari segala bentuk ancaman yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata api," katanya saat melakukan pemusnahan senpira di Lapangan Tembak Mako Brimob Polda Sumsel pada Jumat (3/7/2026).
Selain itu, Sandi juga meminta kepada masyarakat yang masih menyimpan senpira ilegal untuk segera menyerahkannya ke pihak berwajib, sebelum dilakukan tindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terdapat 32 perkara tindak pidana yang berhasil diungkap dan ratusan pucuk senjata api kami amankan. Alhamdulillah tidak ada korban selama masa operasi ini entah dari aparat atau warga," ujarnya.
Polda Sumsel juga terus mengoptimalkan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat, serta membuka akses pelaporan yang mudah melalui layanan Call Center Polri 110.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
(dai/dai)
