Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap pria yang diduga mengancam warga menggunakan senjata api (senpi). Dari tangan tersangka, polisi menyita sepucuk senjata api jenis revolver beserta amunisi.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, tersangka yang diamankan yakni Yogi Rama Firmansyah (34), warga Jalan Sedap Malam II, Taman Indah, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
"Tersangka diamankan setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengancaman menggunakan senjata api," kata Jedi, Jumat (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jedi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026). Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menerima laporan dari warga yang mengaku diancam oleh seorang pria bersenjata api saat berada di sebuah bengkel.
"Menurut informasi yang diterima, pelaku datang ke bengkel dalam keadaan marah-marah sambil membawa dan mengacungkan senjata api untuk mengancam warga," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas dan keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak ke rumah tersangka di kawasan Taman Indah, Jalan Sedap Malam II, Kecamatan Alang-Alang Lebar, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api pabrikan jenis revolver berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pengancaman.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan satu pucuk revolver, empat butir amunisi, satu selongsong peluru, serta satu buah sarung senjata api," ungkap Jedi.
Adapun barang bukti yang disita polisi meliputi satu pucuk senjata api pabrikan jenis revolver, empat butir peluru, satu selongsong peluru, dan satu buah sarung senjata api.
"Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.
(dai/dai)
