Mahasiswa jurusan hukum di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial AS (26) ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkotika. Dari tangan pelakup polisi menemukan sabu seberat bruto 19,92 gram
Tersangka ditangkap di kawasan kebun, Desa Maur, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB .
Kasat Narkoba Polres Muratara Iptu Marhan Saputra mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Desa Maur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi untuk mencari keberadaan tersangka," katanya, Sabtu (4/7/2026).
Setibanya di sebuah rumah di area kebun, Marhan mengatakan petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan plastik hitam ke pinggir jalan.
"Setelah dilakukan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil diamankan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bungkusan yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.
Marhan mengatakan tersangka mengaku diperintahkan seseorang dari daerah Rupit untuk mengambil sabu di lokasi tersebut dan mengantarnya ke calon pembeli.
Tersangka juga mengaku bekerja di tempat pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum di salah satu universitas di Jakarta.
"Dia mengaku bekerja di dompeng Muratara dan merupakan seorang mahasiswa fakultas hukum di salah satu universitas Jakarta," jelasnya.
Marhan mengatakan dua paket plastik yang dibuang tersangka itu berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,92 gram yang dibungkus plastik hitam.
Ia mengatakan saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kemarin (3/7/2026) saat dites, Hasil tes urine juga menunjukkan AS positif menggunakan narkotika. Saat ini ia sudah kami tahan di Polres Muratara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
(csb/csb)
