Polisi di PALI Menyamar Beli Ekstasi, Pelajar Ditangkap

Sumatera Selatan

Polisi di PALI Menyamar Beli Ekstasi, Pelajar Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 05 Jul 2026 19:01 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/BeritaKlik)
PALI -

Pelajar berinisial MRG (16) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan ditangkap polisi saat hendak menjual pil ekstasi kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan dilakukan di Desa Air Itam Timur, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Iron Man dengan berat bruto 3,33 gram.

Selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan satu unit motor Honda BeAT dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan Desa Air Itam Timur.

"Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan. Anggota kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," kata Dedy, Sabtu (4/7/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Dedy, penangkapan dilakukan sesaat setelah transaksi antara petugas yang menyamar dan pelaku. Polisi kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, MRG mengakui pil ekstasi yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

"Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," katanya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres PALI masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul pil ekstasi serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

"Barang bukti akan kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk diperiksa. Selain itu, tersangka juga akan menjalani tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Dedy.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads