Polisi menangkap pria berinisial D (24), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, karena kedapatan membawa dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi di Kabupaten Mesuji, Lampung. Senpi tersebut diakui dibeli tersangka untuk alasan menjaga diri.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Mesuji saat menggelar penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait mobil yang dicurigai melintas dari wilayah Dermaga Wiralaga.
"Petugas menerima informasi adanya sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang ditumpangi empat orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penyekatan di depan Koramil Simpang Pematang," kata Firdaus dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 23.00 WIB, mobil yang dimaksud melintas di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Simpang Pematang. Polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa seluruh penumpang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan tas selempang cokelat yang dibawanya. Di dalam tas itu terdapat dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua pucuk senpi rakitan. Senjata pertama berisi empat butir peluru tajam kaliber 5,56 mm dan satu selongsong peluru, sedangkan senjata kedua berisi lima butir peluru tajam kaliber 9 mm," jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, tersangka langsung mengakui bahwa kedua senjata api tersebut merupakan miliknya. Sementara tiga penumpang lainnya maupun kendaraan yang digunakan tidak ditemukan barang terlarang.
Polisi kemudian membawa seluruh penumpang beserta kendaraan ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya D yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli dua senjata api rakitan itu di wilayah Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada akhir Juni 2026.
"Satu pucuk dibeli melalui perantara berinisial R seharga Rp 3 juta, sedangkan satu pucuk lainnya dibeli langsung dari seseorang yang mengaku bernama Anang seharga Rp 1,5 juta," ungkap Firdaus.
"Tersangka mengaku baru menguasai senjata tersebut sekitar satu minggu. Alasannya untuk menjaga diri dan belum pernah digunakan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun pihak yang terlibat dalam penjualan senjata api tersebut," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, sembilan butir peluru tajam dari dua kaliber berbeda, satu selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sebuah tas selempang cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penjual senjata api rakitan yang memasok senjata kepada tersangka.
(dai/dai)
