Honorer Damkar Bandar Lampung Bacok Tetangga: Kesal Dituduh Curi Listrik

Lampung

Honorer Damkar Bandar Lampung Bacok Tetangga: Kesal Dituduh Curi Listrik

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 05 Jul 2026 18:31 WIB
Pelaku pembacokan di Bandar Lampung saat serahkan diri ke polisi
Foto: Pelaku pembacokan di Bandar Lampung saat serahkan diri ke polisi (Dok. Polresta Bandar Lampung)
Bandar Lampung -

Syahril Sidik (33), seorang tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung ditangkap polisi usai membacok tetangganya sendiri. Aksi itu dipicu rasa sakit hati karena pelaku dituduh mencuri aliran listrik dari rumah korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Perumahan Sidosari 3, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung.

Korban, Yudi Kurniawan, mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kedua kaki, paha, tangan hingga leher. Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Natar, AKP Setyo Budi mengatakan pelaku telah diamankan setelah menyerahkan diri melalui keluarganya kepada penyidik Polsek Natar.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," kata polisi dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

ADVERTISEMENT

Polisi mengungkapkan, pelaku dan korban merupakan tetangga yang tinggal bersebelahan. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembacokan dipicu rasa sakit hati setelah pelaku dituduh mencuri daya atau watt listrik dari rumah korban.

"Motifnya karena pelaku merasa sakit hati usai dituduh korban mencuri watt listrik. Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan pembacokan menggunakan golok," ujarnya.

Kasus tersebut bermula setelah kakak korban, Dedi Kurniawan, menerima kabar dari keponakannya bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan. Tak lama kemudian, ia mendapat telepon yang mengabarkan korban telah dirawat di rumah sakit akibat luka bacok.

Menindaklanjuti laporan polisi, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Sidik sempat menjadi buronan pihak kepolisian Polsek Natar selama sepekan sebelum akhirnya dirinya menyerahkan diri dengan didampingi pihak keluarga. Kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads