Empat Terduga Pengeroyok Mahasiswa di Palembang Ditangkap

Sumatera Selatan

Empat Terduga Pengeroyok Mahasiswa di Palembang Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 08 Jul 2026 08:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan (Foto: A.Prasetia/BeritaKlik)
Palembang -

Empat terduga pelaku pengeroyokan yang dialami seorang mahasiswa bernama Zihan (21) di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini keempat pelaku masih dalam pemeriksaan ppetugas.

Adapun identitas para pelaku yakni berinisial S (17), P (18) J (15) dan G (14). Mereka merupakan warga Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Penggeroyokan tersebut terjadi Jalan KH Azhari Lorong Sungai Aur Kelurahan 13 ulu Kecamatan SU 1 Palembang, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan jika keempat pelaku berhasil diamankan setelah beberapa jam kejadian berkat informasi masyarakat.

"Benar, keempat terduga pelaku pengeroyokan berhasil diamankan. Setelah sebelumnya di diamankan warga sekitar," katanya, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat korban Zihan (21) dan teman temannya sedang duduk di depan rumah temannya yakni Junaidi di Jalan KH Azhari Lorong Sungai Aur Kelurahan 13 ulu Kecamatan SU 1 Palembang.

Tiba-tiba datang para pelaku secara bersama-sama langsung menyerang korban dan teman temannya. Saat itu salah satu pelaku mengunakan senjata tajam membacok dan menusuk korban Zihan.

Sementara pelaku lain mempergunakan tangan kosong memukuli korban. Kemudian korban dan teman-temannya berusaha menyelamatkan dirinya, lari ke arah pos polisi di 10 ulu. Melihat korban terluka teman-teman korban lalu membawa korban ke rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan melapor kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti, berupa satu buah tongkat besi baseball, satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan satu helai pakaian baju kemeja motif kotak kotak.

"Saat ini keempat terduga pelaku masing menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing - masing dari peristiwa tersebut,"ujarnya.

Atas ulahnya, empat remaja tersebut disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) UU No.1 tahun 2023 ttg KUHP terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama - sama di muka umum.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads