RK (37), pedagang di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, menjadi korban penikaman preman berkedok tukang parkir. Korban ditikam usai ribut saat diminta uang keamanan parkir Rp 5.000 setiap pagi.
Pelaku berinisial SP (53) warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, diamankan polisi usai kejadian tersebut. Peristiwa terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi lapak pedagang untuk meminta uang keamanan parkir senilai Rp 5.000.
Namun, saat kejadian korban tengah sibuk melayani pembeli. Pelaku pun marah hingga terjadi cekcok dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat sebelum kejadian tersangka meminta (uang), namun pada saat itu korban sedang melayani pembeli, sehingga tersangka melakukan penikaman di bagian punggung," kata Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Rino, Kamis (30/7/2026).
Rino mengaku pelaku memang setiap pagi menagih uang parkir kepada pedagang. "Informasi uangnya tidak besar, hanya Rp 5.000. Setiap pagi tersangka datang untuk meminta uang parkir," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka di punggung akibat ditikam menggunakan pisau berukuran 20 cm. Tak terima kejadian itu, korban melalui istrinya melaporkan kejadian penikaman itu ke Polsek Telanaipura. Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Telanaipura, pada Jumat (24/7/2026).
"Tim Opsnal Polsek Telanaipura menerima diduga pelaku berada di Pasar Angso Duo, kemudian kami langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Aksi premanisme berujung penikaman hingga pembunuhan kerap terjadi di kawasan Pasar Angso Duo. Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengaku akan terus melakukan imbauan dan penertiban di Pasar Angso Duo tersebut.
"Tentunya, kami melalui Bhabinkatibmas akan kami lakukan imbauan dan penertiban di Pasar Angso Duo tersebut," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Telanaipura. Dia akan disangkakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
