Pensiunan PNS di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, bernama Hasanusi (67) dibunuh pegawai koperasi yakni Suryadi alias Regen (21). Pembunuhan terjadi saat pelaku menagih sisa utang kepada korban.
Pembunuhan itu terjadi di kawasan Pertashop, Jalan Merdeka, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian mengatakan pinjaman korban di koperasi tempat pelaku bekerja sebesar Rp 500 ribu. Uang yang harus dikembalikan ke pelaku sebesar Rp 700 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sudah mencicil selama 28 hari dan dibayarkan per hari sebesar Rp 25 ribu," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Sisanya, lanjut Adrian, sebesar Rp 200 ribu lagi. Diduga saat itu pelaku datang untuk menagih dan terjadi cekcok antara keduanya sehingga terjadi penusukan dan membuat korban meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Adrian menceritakan, penusukan berujung tewasnya korban berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menagih utang koperasi yang dipinjam korban. Ketika bertemu, terjadilah perselisihan hingga korban mengeluarkan pisau.
Melihat itu, sambung Adrian, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah rumahnya.
Namun nahas, korban terjatuh saat berusaha melarikan diri hingga pelaku menusukkan pisau sebanyak dua kali ke rusuk kiri dan paha kiri korban.
"Meski mengalami luka tusuk, korban masih sempat berusaha mengejar pelaku. Setelah itu korban dievakuasi pihak keluarga ke RS Pratama Gelumbang," ujarnya.
Setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Tim medis menyatakan korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Pelaku Ditangkap
Pegawai koperasi yang tusuk pensiunan PNS hingga tewas ditangkap Foto: (Foto: Istimewa) |
Polisi yang menerima laporan setelah kejadian itu langsung melakukan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap tiga jam setelah melakukan aksinya.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak menuju lokasi. Kurang lebih tiga jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu lengkap dengan sarung kayu berwarna cokelat sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu jaket hoodie berwarna cokelat yang dikenakan pelaku saat kejadian.
"Pelaku telah diamankan berikut barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara," ujarnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan," sambungnya.

