Pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang membobol rumah warga diamankan pemilik rumah dan warga usai ketiduran saat melakukan aksinya. Saat ini pelaku sudah diamankan ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (4/8/2026) pagi. Terduga pelaku berinisial IM (21), warga Kecamatan Gadingrejo.
Pemilik rumah Muhammad Aulia Shandi (26), mengatakan rumah tersebut memang sedang tidak ditempati. Namun, ia rutin datang untuk membersihkan sekaligus mengecek kondisinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 08.30 WIB, Aulia tiba di rumah dan mendapati isi rumah sudah berantakan. Saat memeriksa setiap ruangan, ia dibuat terkejut karena menemukan seorang pria asing sedang tidur lelap di salah satu kamar.
Alih-alih membangunkan pria tersebut, Aulia memilih mengunci pintu kamar dari luar lalu memanggil warga sekitar. Tak lama berselang, warga datang dan mengamankan pria itu hingga akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku diduga masuk ke rumah dengan memecahkan kaca ventilasi kamar mandi.
"Sebelumnya pelaku diduga sempat mencoba mencongkel pintu belakang menggunakan linggis, namun gagal. Barang bukti berupa satu buah linggis sudah kami amankan," katanya.
Sugiyanto mengungkap IM merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
"Dari pemeriksaan, IM mengaku sebelumnya berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi tuak di kawasan rest area senin malam. Saat perjalanan pulang sekitar pukul 01.30 WIB, ia melihat rumah yang tampak kosong lalu muncul niat untuk mencuri," ujarnya.
Pelaku mengaku sempat mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Namun diduga karena kelelahan, ia malah merebahkan diri di atas kasur salah satu kamar dan tertidur pulas.
Apesnya, saat terbangun rumah sudah dikepung warga. Rencana membawa barang curian pun gagal total karena ia langsung diamankan sebelum polisi datang ke lokasi.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi masih melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
