Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga Sejak 2019

Sumatera Selatan

Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga Sejak 2019

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 09 Agu 2026 08:00 WIB
Tampang pelaku pencabulan yang ditangkap Polda Sumsel
Tampang pelaku pencabulan yang ditangkap Polda Sumsel (Foto: Istimewa/Polda Sumsel)
OKU Timur -

Pemuda di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial R (23) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2019.

Pelaku diamankan polisi saat tenga bermain handphone di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur, Sumatera Selatan, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial M (16) mengetahui anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tindakan kekerasan seksual itu terjadi berulang sejak 2019.

"Korban sebelumnya menceritakan kepada ayahnya mengenai peristiwa yang dialaminya," katanya, Sabtu (8/8/2026).

ADVERTISEMENT

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/990/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan R.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan R, polisi bergerak ke Desa Mendayun. R akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna kuning dan satu lembar celana panjang jeans warna abu-abu," ujarnya.

Kata Andes, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini serta memberikan pendampingan psikologis yang optimal bagi pemulihan korban anak," ujarnya.

R kini diamankan di ruang khusus Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut berkas perkara akan diproses sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 415 huruf (b) dan atau Pasal 473 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," tegasnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads