Pendakian Gunung Dempo telah resmi dibuka sejak 29 Mei 2026. Bagi detikers yang ingin mendaki atap Sumsel ini, mesti memahami aturan terbaru, salah satunya dilarang tektok.
Berdasarkan unggahan Instagram Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo (Brigade) @brigade_official, pendakian Gunung Dempo di Pagar Alam, Sumsel, via Kampung 4 tidak diperbolehkan tektok. Hal itu diumumkan secara langsung oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Dempo.
Apa itu Tektok?
Dikutip laman Binus University, tektok dalam dunia pendakian adalah naik dan turun gunung yang dilakukan dalam satu hari tanpa menginap atau mendirikan tenda. Tren tersebut lumrah dilakukan di Jawa, terutama pada gunung yang memiliki mdpl rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendakian tektok di Gunung Dempo sempat dilakukan sebelumnya hingga diterbitkan aturan pelarangan pada akhir Juni 2026. Hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan pendaki, kelestarian hutan, serta memudahkan proses pemantauan oleh petugas.
Larangan Tektok di Gunung Dempo
KPH Wilayah X Dempo mengumumkan informasi terbaru bagi pendaki tektok. Demi menjaga keselamatan pendaki dan kelestarian kawasan hutan, pendaki dilarang melakukan tektok (mendaki dalam satu hari).
- Pelarangan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan risiko melakukan tektok, di antaranya:
- Risiko Kesehatan Tinggi: Pendakian tektok meningkatkan risiko kelelahan ekstrem, dehidrasi, hipotermia, hingga pingsan.
- Bahaya Kecelakaan: Waktu pendakian yang terbatas membuat pendaki terburu-buru dan rentan terjadi kecelakaan.
- Merusak Ekosistem: Pendakian terburu-buru dapat merusak vegetasi, mengganggu satwa, dan menimbulkan sampah.
- Mengganggu Pengalaman Pendaki Lain: Tektok dapat menimbulkan kemacetan di jalur, mengganggu pendaki lain yang mengutamakan keselamatan dan kelestarian.
Sanksi Pelanggar Tektok Dempo
Bagi oknum pendaki yang terbukti melanggar tektok di Gunung Dempo, pihak pengelola akan menjatuhkan sanksi tegas berupa kebijakan blacklist. Pendaki yang terkena sanksi itu tidak akan diizinkan untuk melakukan pendakian ke Gunung Dempo dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tektok, pos registrasi Brigade juga menegaskan larangan keras terhadap tindakan-tindakan berikut ini:
- Dilarang mengambil kayu panjang umur: Kayu tersebut merupakan warisan alam yang tidak dapat diperbarui.
- Dilarang mengambil bunga edelweis karena bunga tersebut langka dan dilindungi.
- Dilarang turun ke kawah Dempo karena berisiko tinggi.
Syarat Pendakian Gunung Dempo
Dilansir Instagram Brigade, ada lima persyaratan terbaru yang wajib dipahami pendaki. Persyaratannya mencakup:
- Kartu Identitas: Wajib membaca KTP/SIM (asli dan fotokopi).
- Surat Keterangan Sehat: Surat dokter terbaru yang menyatakan sehat untuk melakukan aktivitas fisik berat.
- Minimal Anggota Kelompok 3-5 Orang: Tidak disarankan solo hiking, melainkan berkelompok demi keselamatan.
- Peralatan Standar (Gear): Kelayakan tenda, sleeping bag, jaket tebal, sepatu mendaki (bukan sandal), senter/headlamp, dan nesting/kompor. Perlengkapan ini akan dicek petugas.
- Logistik Cukup: Bawa persediaan makanan dan air yang cukup, melebihkan sedikit untuk keadaan darurat sangat dianjurkan.
Jadwal Pengurusan Surat Rekomendasi
Setiap kelompok pendaki wajib mengantongi surat rekomendasi dengan skema pengambilan sebagai berikut:
- Senin-Jumat: Diambil di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Dempo pada jam kerja (07.30 - 16.00 WIB).
- Jumat-Minggu: Dapat diurus secara langsung di Posko Brigade dengan membawa surat keterangan sehat dan KTP kelompok.
Itulah informasi lengkap mengenai aturan larangan tektok di Gunung Dempo terbaru tahun 2026 beserta sanksi dan dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Selalu utamakan keselamatan dan kelestarian alam saat mendaki ya, detikers!
KPH Wilayah X Dempo melarang keras sistem pendakian tektok di Gunung Dempo mulai 2026. Simak alasan keselamatan, risiko, dan sanksi blacklist.
Simak Video "Video: Detik-detik Marco Bezzecchi Crash di MotoGP Belanda 2026"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
