Warga Boleh Gunakan Kayu Bekas Banjir-Longsor di Tapteng Atas Izin Pemkab

Duka dari Utara Sumatera

Warga Boleh Gunakan Kayu Bekas Banjir-Longsor di Tapteng Atas Izin Pemkab

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 24 Des 2025 14:59 WIB
Warga berjalan di antara gelondongan kayu pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). Sulitnya akses menuju lokasi dan terbatasnya alat berat membuat proses pembersihan gelondongan batang kayu terhambat sehingga menyulitkan proses evakuasi serta pencarian korban akibat bencana tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Foto: Penampakan Kayu Gelondongan Tutup Akses dan Hambat Evakuasi di Tapteng. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Tapanuli Tengah -

Warga korban banjir bandang-longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diperbolehkan menggunakan sampah kayu akibat bencana. Hal itu diketahui dari surat edaran yang diunggah di website resmi Pemain Tapteng.

Surat itu bernomor: 100.3.4.2/10219/ 2005 Tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.

"Tentang Pemanfaatan Sampah Kayu Akibat Banjir Bandang dan Tanah Longsor," demikian tertulis dalam surat edaran yang dilihat, Rabu (24/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan jika banjir bandang dan longsor terjadi di 20 kecamatan di Tapteng meninggal sampah kayu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, kayu tersebut dapat digunakan kembali.

Namun ada beberapa catatan yang disampaikan dalam surat edaran itu. Seperti pemanfaatan sampah kayu hanya bisa digunakan oleh warga korban banjir bandang dan longsor.

ADVERTISEMENT

Pemanfaatan sampah kayu juga disebut harus diperuntukkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Namun semua itu harus izin dari Pemkab Tapteng.

Pemanfaatan kembali sampah kayu akibat banjir bandang dan tanah longsor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Hanya dapat dilakukan oleh warga yang terdampak langsung banjir bandang dan tanah longsor.
  • Hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan darurat bencana. rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana seperti membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak serta tidak untuk dikomersilkan atau diperjual-belikan.
  • Warga yang akan melakukan pemanfaatan kembali sampah kayu harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemerintah Daerah c.q. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Camat




(niz/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads